top of page

Penghentian impor oleh Pemerintah

Beberapa tahun terakhir publik menyoroti dan mengkhawatirkan membanjirnya produk impor buah-buahan dan produk pangan lain. Neraca perdagangan Indonesia untuk kelompok produk ini memang mengalami defisit yang meningkat dari tahun ke tahun. Defisit neraca berjalan telah menekan rupiah sehingga terdepresiasi secara cukup nyata. Situasi ini telah memicu kritikan terhadap kebijakan perdagangan pemerintah, namun tanpa disertai upaya pencermatan terhadap situasi suplai dan permintaan terhadap produk hortikultura ini. Khusus untuk buah-buahan kebijakan pemerintah terkesan reaktif dan adhoc, tanpa mencermati dua fakta berikut, yaitu kenyataan terus meningkatnya permintaan terhadap buah berkualitas sebagai konsekuensi meningkatnya persentase kelompok menengah atas dan juga stagnasi produksi dan ketidakmampuan memproduksi buah-buahan berkualitas yang dibutuhkan pasar.

     Definisi impor sendiri merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Transaksi impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hortikultura (horticulture) berasal dari bahasa latin hortus (tanaman kebun) dan cultura/colere (budidaya), dan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. Kemudian kortikultura digunakan secara lebih luas bukan hanya untuk budidaya di kebun. Istilah hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan.

       Dengan adanya peraturan tentang larangan impor tersebut tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro menganggap bahwa larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura tersebut dapat membantu petani produk holtikultura lokal untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dengan begitu keuntungan yang akan didapatkan akan meningkat. Namun, banyak juga pihak yang kontra terhadap peraturan larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura. Pihak yang kontra merasa pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam membuat larangan impor beberapa produk holtikultura tersebut karena infrastruktur di bidang pertanian dinilai masih kurang untuk membantu petani lokal meningkatkan produksinya. Jika impor dilakukan dan petani lokal tidak sanggup memenuhi permintaan di pasar, sudah pasti akan meninmbulkan kenaikan harga terhadap produk holtikultura tersebut.

         Larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura tersebut tidak hanya menjadi perdebatan didalam negeri saja. Setidaknya terdapat beberapa negara terutama negara pengekspor utama produk holtikultura tersebut ke Indonesia, yaitu Thailand, China, Australia, Amerika Serikat, dsb. Negara-negara tersebut terutama Amerika Serikat tidak segan-segan melaporkan kisruh larangan impor produk holtikultura tersebut ke World Trade Organisation (WTO). Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Bayu Krisnamuurthi dalam detikfinance mengatakan bahawa gugatan Amerika Serikat dan negara-negara lainnya terhadap larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura merupakan hal yang wajar dan setiap negara berhak untuk melakukan konsultasi dengan WTO. Dengan begitu Indonesia akan melakukan usaha semaksimal mungkin agar proses gugatan bisa berjalan dengan baik nantinya. Selain itu beberapa negara juga telah melakukan loby-loby terhadap Indonesia seperti Thailand.

       Dalam konteks peradagangan internasional, larangan impo menjadi salah satu instrument proteksi ekonomi suatu Negara. Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa suatu Negara menempuh kebijakan larangan impor. Pertama, pertimbangan keamanan produk. Alasan ini paling banyak digunakan, termasuk Indonesia. Ada beberapa produk yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya bagi lingkungan hidup, antara lain limbah plastic, pestisida etilena dibromida, limbah B3 kecuali item tertentu, udang spesies  Penaeus vanamae, dan produk susu dan olahan susu dari China. Alasan kedua dan ketiga adalah pertimbangan industry dan produksi dalam negeri serta pertimbangan neraca pembayaran. Untuk alasan itu, organisasi perdagangan dunia (WTO) mendorong untuk mengalihkannya dalam bentuk pengamanan perdagangan hambatan tarif.

         Jika dilihat dari sistem perkebunan di Indonesia kebanyakan menggunakan sistem kebun watani dimana sistem ini merupakan sistem yang tumbuh sendiri dan masih tradisional. Produk yang hasil hanya digunakan untuk konsumsi sendiri dan jika ada yang lebih maka dijual di pasar. Dengan sistem produksi pertanian seperti tersebut, dapat dipastikan program pemerintah tentang larangan impor beberapa produk holtikultura di indonesia akan gagal. Hal tersebut karena pasokan produk holtikultura tersebut tidak akan dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga akan terjadi lonjakan harga. Alasan tersebut yang menjadi alasan mengapa beberapa pihak akhirnya menjadi kontra terhadap aturan pemerintah tersebut. Dengan realita sistem pertanian tersebut, maka sangat dianjurkan bagi pemerintah untuk kembali berpikir dalam hal larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura.

        Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah bisa melakukan sistem standarisasi yang kini menjadi trend dalam bidang agronomi, yaitu Good Agriculture Practice atau GAP. GAP merupakan beberapa persyaratan yang harus diikuti dan dijalankan oleh produsen pertanian dalam setiap proses tahapannya. Pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah pemeriksaan persiapan dan proses produksi. Proses ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan dan lahan sekitar serta penanganan sumber air didaerah tersebut. Sedangkan yang kedua adalah pengananan pengolahan tanah, penyemaian, pemeliharaan bibit, pembudidayaan serta proses marketing dalam pertanianan. Sehingga jika langkah-langkah tersebut telah dilakukan dengan baik, maka proses jalannya peraturan pemerintah tentang pelarangan impor terhadap beberapa produk holtikultura tersebut dapat direalisasikan dengan baik dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan dapat direduksi. Selain itu, WTO dan juga negara-negara lainnya juga akan dapat mempertimbangkan dengan baik aturan larangan impor Indonesia tersebut.

bottom of page