top of page

LGBT Di Indonesia

Era globalisasi merupakan era yang penuh dengan perkembangan dan pertumbuhan dari segala aspek kehidupan. Perkembangan dan pertumbuhan yang disebabkan oleh globalisasi tidak semuanya berdampak positif. Di Indonesia sendiri, dampak yang bisa kita amati seperti westernisasi, hedonisme, dan LGBT. Namun, pada beberapa tahun belakangan ini isu tentang LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender semakin banyak dibicarakan didunia Internasional, termasuk Indonesia sendiri. LGBT sendiri merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat masyarakat yang ada di Indonesia. Pengertian tersebut member gambaran bahwa di Indonesia sendiri terdapat beberapa pihak yang menentang perilaku LGBT sendiri. Namun, beberapa pihak memandang LGBT merupakan hak setiap pribadi yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, LGBT merupakan sebuah akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender. Lesbian merupakan seorang perempuan yang menyukai sesame jenisnya, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual dan juga spiritualnya. Gay adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki, kata-kata gay ini sering disebutkan sebagai homoseksual. Biseksual merupakan orang yang dapat memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin atau dengan kata lain orang biseksual dapat memiliki rasa asmara dengan laki-laki ataupun perempuan. Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya.

 

Dilegakannnya LGBT oleh pemerintah telah memicu timbulnya berbagai pendapat dari seluruh masyarakat Indonesia baik yang bersifat pro maupun kontra terhadap pemerintah. Menurut pemerintah, pelegalan tersebut didasarkan pada suatu hal, yaitu kebebsan pada masyarakat karena Indonesia bukan merupakan negara satu agama melainkan negara majemuk yang merdeka dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pemerintah menjelaskan berbagai aspek mengenai pelegalan tersebut, yaitu dari aspek sosial, hak asasi manusia, psikologis. Dar segi aspk social, kaum LGBT sering dikucilkan dalam masyarakat. Tentunya hal tersebut dapat memicu terjadinya diskriminasi social terhadapat kaum LGBT. Dari aspek psikologis, akibat adanya diskriminasi tersebut tentunya akan menimbulkan suatu tekanan dalam diri kaum LGBT atau depresi karena merasa tertekan dan dikucilkan  dalam masyarakat. Dengan adanya pelegalan LGBT, tentunya kaum LGBT dapat menunjukkan dirinya ke masyarakat tanpa takut adanya tekanan dari lingkungan dan telah dinaungi oleh hokum. Kedua aspek tersebut diperkuat dngan adanya aspek kebebasan pada hak asasi manusia, seperti yang terdapat pada pasal 28E atau 1 UUD NRI 1945 yang berbuyi “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan dikuatkan dengan pasal 28E ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya masing-masing”. Atas dasar pendapat yang didasarkan pada aspek-aspek tersebut, pemerintah melegalkan LGBT di Indonesia.

 

Adanya pelegalan LGBT di Indonesia juga memicu berbagai kontra dikarenakan beberapa faktor yaitu, penyimpangan agama, yang juga menentang pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan yang maha Esa. Selain itu dari aspek kesehatan, pada kaum LGBT presentase untuk terkena beberapa penyakit lebih besar misalnya kanker mulut yang disebabkan oleh HPV atau Human Papillomavirus yang terjadi karena seks anal. Selanjutnya, kaum LGBT juga rentan terhadap AIDS atau Acquired Immunodeficiency Syndrome yang disebabkan oleh virus HIV atau Human Immunodeficiency Virus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dari aspek sosial pasangan LGBT cenderung tidak bertahan lama karena kurangnya kepuasan terhadap hubungan seksual diantara pasangan. Berdasarkan penelitian National Gay and Lesbian Task Force di New York pada tahun 1984, dari segi pendidikan, kaum LGBT lebih rentan putus sekolah dikarenakan mereka merasakan ketidakamanan. Hal itu tentunya tidak diinginkan terjadi di Indonesia.

 

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa LGBT merupakan dampak dari globalisasi yang masuk ke Indonesia. Dampak itu sangat cepat menyebar ke masyarakat Indonesia yang memicu banyak perdebatan antara pihak pro dan kontra. Masyarakat yang memilih menyetujui LGBT sendiri didasarkan adanya Hak Asasi Manusia yang menyebabkan adanya hak masing-masing pribadi untuk mempercayai kepercayaannya. Namun, kebebasan yang diberi dari HAM ini tidak boleh menyimpang dari ideologi pancasila. LGBT sendiri menyimpang dari sila pancasila sila pertama yang menguatkan masyarakat untuk tidak setuju atas pelegalan hal ini.

 

 

Untuk mengatasi hal itu, pihak pemerintah seharusnya tidak memberikan hukuman kepada kaum LGBT. Daripada itu, akan lebih baik jika kita merangkul mereka untuk kembali ke jalan yang lurus. Dengan rehabilitasi, kita dapat membangun lagi sikap sprititual serta mental dari kaum LGBT sendiri. Selain untuk kaum LGBT, penyuluhan sebaiknya diberikan kepada seluruh masyarakat agar tumbuh kesadaran masyarakat untuk saling toleransi dan mengajak serta untuk memahami tentang LGBT sendiri dan bagaimana cara bersikap kepada kaum LGBT dengan tidak mengucilkan dan mencemooh mereka. Sikap itu penting agar terjalinnya hubungan yang damai antara kedua belah pihak.

bottom of page